Djarot Cuma Gunakan 60 Persen Uang Operasional Gubernur
resmi menjadi Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat berhak mendapatkan dana operasional gubernur dan wakil gubernur.
Saefullah mengatakan, uang operasional Ahok yang kala itu diberikan kepada sekda, wali kota, dan bupati, digunakan untuk menunjang sejumlah kegiatan, bukan masuk ke pribadi.
"Sekda kan banyak proposal, wali kota banyak proposal, kita gunakan itu ada kegiatan untuk hari besar, acara olahraga, kita bagi dari situ," katanya.
Dikatakan Saefullah, Djarot memiliki hak untuk menggunakan uang operasional gubernur DKI untuk apa saja.
"Kalau ini beliau singgle, mau dipake semuanya boleh, itu hak konstitusi bilang gitu. Kalau sudah rezekinya mau bilang apa?" kata Saefullah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mou-gubernur-dki-ui-ugm-bidang-transportasi_20170620_140155.jpg)