Curahan Harti Siti Badriah yang Mengaku Lelah Menanti Janji First Travel
Februarai tahun lalu, ia bersama suami dan dua anaknya berharap bisa berangkat umroh ke tanah suci yang hingga kini tak juga terwujud.
Penulis:
Syahrizal Sidik
Editor:
Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Siti Badriah, salah sorang warga asli Cibinong, Bogor, Jawa Barat ini mengaku lelah lantaran kerap dijanjikan oleh pihak First Travel. Februarai tahun lalu, ia bersama suami dan dua anaknya berharap bisa berangkat umroh ke tanah suci yang hingga kini tak juga terwujud.
Uang sebesar Rp 14.3 juta per orang sudah ia setor ke pihak First Travel untuk mewujudkan mimpinya untuk bisa menginjakkan kaki ke Tanah Suci. Namun, impian itu kini sirna bersama dengan waktu.
Senin (24/7/2017) kemarin, ia datang menyambangi kantor pusat First Travel yang berada di kawasan Tb. Simatupang, Jakarta Selatan. Kedatangannya tak lain untuk untuk menarik dananya kembali (refund).
"Mau refund saja. Katanya dapat pengembalian 30-90 hari kerja, kami rugi waktu dan karena tidak ada kejelasan berangkat, padahal sudah dilunasi," ujar Badriah lirih saat ditemui Tribun.
Ia mengaku sudah berusaha sabar dengan janji-jani keberangkatan oleh pihak First Travel. Menurutnya yang penting bisa berangkat ke Tanah Suci, namun karena sudah terlampau sering, Badriah akhirnya janji tersebut tak lagi ia percayai.
Setelah bertemu dengan petugas pelayanan, ia diminta melengkapi berbagai berkas seperti KTP, Kartu Keluarga, dan formulir Refund. "Untuk yang daftar sebelum 2017 pengembaliannya masih bisa dapat 100 persen," ungkap Badriah seraya berharap uangnya bisa kembali utuh.
Pihak First Travel mengakui jika sampai saat ini 10.000 jemaah lebih yang menyatakan menarik dana kembali (refund). Kepastian ini disampaikan Tim Legal Handling and Complain First Travel, Karisma Aji Seno. "Sudah ada 10 ribu, semuanya dari program promo 14,3 juta rupiah," ujar Seno.
Ia juga menambahkan, jika masyarakat yang ingin refund bisa datang ke Kantor Pusat First Travel di kawasan Tb Simatupang, Jakarta Selatan.
Adapun persyaratannya, mengisi formulir refund beserta materai, foto kopi KTP, foto kopi Kartu Keluarga (KK), menyertakan kwitansi asli dan mencantumkan nomor rekening yang bersangkutan.
"Proses setelah pengajuan berkisar 30-90 hari kerja, untuk keberangkatan 2017 akan dikembalikan 100 persen, selanjutnya tinggal tunggu transfer," pungkas Seno.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) resmi mengumumkan pembekuan terhadap bisnis investasi yang dijalankan First Travel, pada Jumat, 21 Juli 2017.
Satgas tersebut membekukan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi tanpa izin yang selama ini dilakukan oleh First Travel. Perusahaan Travel tersebut menjadi satu dari sebelas entitas yang dibekukan oleh Satgas Waspada Investasi dibawah koordinasi OJK.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku dirinya khawatir jika First Travel tidak dibekukan, maka calon jemaah yang menjadi korban akan semakin banyak. "Tapi bagaimanapun juga, kalau (First Travel) nggak dibubarkan, ini akan semakin banyak korbannya," kata Lukman.
Lebih lanjut Lukman menegaskan pembekuan First Travel oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan travel yang beroperasi di Indonesia.
"Saya pikir ini harus menjadi aturan dan pelajaran kita semua, semua (perusahaan) travel harus menangkap pelajaran dari (kejadian) ini," tegas Lukman.