Jumat, 29 Agustus 2025

Zubaidah Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku yang Membakar Suaminya di Bekasi

Tragedi menimpa MA, seorang pria yang dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga di Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017)

Editor: Sanusi
(KOMPAS.COM/Anggita Muslimah)
Istri dari almarhum MA yang dibakar hidup-hidup diduga melakukan pencurian amplifier mushala, Siti Zubaidah saat ditemui di kediamannya Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/8/2017). 

Ia juga meminta, jika pelaku telah diketahui dan diamankan polisi, pelaku itu harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Seorang warga yang tinggal di sekitar kediaman MA, Lia (33), mengatakan hal senada. Lia mendesak polisi mengusut tuntas orang yang telah membakar MA.

“Kalau dari keluarga sih minta nama baiknya kembali, tapi kalau hukumannya (untuk yang telah membakar) sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Lia.

Ia mengaku tidak percaya bahwa MA melakukan pencurian. Menurut dia, MA adalah sosok yang baik.

“Orangnya baik, suka shalat berjamaah, ramah, enggak mungkin maling,” kata Lia.

Ia pun menyesalkan sikap warga yang main hakim sendiri dengan mengeroyok dan membakar MA.

Jangan main hakim sendiri

Kombes Asep Adi Saputra memastikan, pihaknya akan menyelidiki warga yang main hakim sendiri dengan mengeroyok dan membakar MA.

Menurut dia, saat ini para saksi sudah memberikan keterangan terkait penegasan laporan tersebut. Ada dua saksi yang telah diperiksa, yaitu marbot dan pengelola mushala.

Asep mengatakan, perilaku main hakim sendiri seperti halnya mengeroyok dan membakar orang itu merupakan tindakan yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.

"Saya kira tindakan ini juga tidak dibenarkan. Main hakim sendiri namanya. Tidak boleh begitu," kata dia.

Dia juga mengatakan, pihak kepolisian telah mendatangi keluarga MA. Menurut dia, setiap orang memiliki hak asasi manusia sehingga tidak dapat diperlakukan seperti itu walaupun diduga orang tersebut mencuri.

Warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri dapat terancam sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut antara lain Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

Berdasarkan Pasal 351 KUHP, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan