Jumat, 29 Agustus 2025

Zubaidah Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku yang Membakar Suaminya di Bekasi

Tragedi menimpa MA, seorang pria yang dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga di Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017)

Editor: Sanusi
(KOMPAS.COM/Anggita Muslimah)
Istri dari almarhum MA yang dibakar hidup-hidup diduga melakukan pencurian amplifier mushala, Siti Zubaidah saat ditemui di kediamannya Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (3/8/2017). 

Pasal ini dapat mengancam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.

Kemudian berdasarkan penjelasan Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan. Pasal ini dapat disangkakan kepada mereka yang main hakim sendiri di depan umum.

Selanjutnya, berdasarkan asal 406 KUHP, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Nasib Tragis MA, Korban Penghakiman Massa di Bekasi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan