Selasa, 2 September 2025

Tewas Dibakar Massa

Peran Para Pengeroyok MA: Remaja 18 Tahun Penginjak Kepala, SD Penyiram Bensin dan Pembakar

Kemudian AL 18 tahun, menginjak-injak kepala, lalu AR 55 tahun, dia memukuli perut dan punggung.

KOMPAS.COM/Anggita Muslimah
Tempat kejadian pembakaran MA pada Selasa (1/8/2017) di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/8/2017). 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut sudah memeriksa sebanyak delapan saksi.

Dari jumlah tersebut, dua saksi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tersangka itu yaitu, NMH berprofesi sebagai wiraswasta dan SH sebagai petugas keamanan di Bekasi," katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, NMH mengaku yang menendang perut korban sebanyak satu kali dan menendang di punggung sebanyak dua kali.

Sementara, tersangka SH menendang punggung korban dua kali.

"Dua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama atau mengeroyok. Karena mengakibatkan korban tewas, maka diancam hukuman 12 tahun penjara," katanya.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Pria Berusia 27 Tahun Ini Siram Joya Pakai Bensin Eceran Lalu Membakarnya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan