Senin, 29 September 2025

Jonru Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Jonru Ginting kembali dilaporkan kepada kepolisian atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Muhamad Zakir Rasyidin 

Baca: Keluarga AM Kaget Sikap Indria Si PNS Cantik Arogan dan Kerap Pukul Suaminya

Dalam laporan ini, ia menuturkan sudah membawa beberapa barang bukti berupa postingan-postingan Jonru yang dianggap menyebarkan kebencian dan mengandung provokasi.

"Ada 40 postingan. Tapi saya bawa enam gambar yang dilaporkan," ujar Zakir.

Jonru dilaporkan ke polisi dengan nomor: LP/4184/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 September 2017.

Jonru disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan