Rabu, 20 Agustus 2025

Memakai Rotator Tanpa Izin, Pengendara Mobil Akan Didenda Rp 250 Ribu

"Pertama kita lakukan satu penindakan hukum dengan tilang kemudian saya perintahkan untuk dicopot ditempat,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Ilustrasi lampu rotator dan strobo 

Baca: Pemerintah Diminta Serius Tangani Kasus Prostitusi Anak dan Pornografi

"Kemudian untuk petugas pengawas sarana dan prasarana jalan umum kemudian petugas kebersihan, kemudian derek," tuturnya.

Menurut Budiyanto, para pelanggar umumnya menggunakan rotator dan sirine untuk mendapatkan jalan prioritas.

"Kalau dalam Undang-Undang itukan kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat atau sirene itukan punya hak prioritas ya tujuannya mereka biar cepet aja. Tapi kalau diluar yang punya hak kan melanggar undang-undang," tutur dia.

Baca: KRL Mogok Di Stasiun Cikini

Kendaraan yang melanggar selain dikenakan tilang juga diminta mencopot rotator dan sirene.

"Pertama kita lakukan satu penindakan hukum dengan tilang kemudian saya perintahkan untuk dicopot ditempat," kata Budiyanto.

Seperti diketahui, selama sebulan terhitung sejak 11 Oktober 2017 hingga 11 November 2017 Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan razia dengan sasaran kendaraan yang tanpa hak menggunakan rotator dan sirine.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan