Sabtu, 11 Oktober 2025

Kabar Baik! Warga Jakarta Bisa Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur detail mengenai pengurangan

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KERINGANAN PAJAK - Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur detail mengenai pengurangan hingga pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM - Program keringanan dan pembebasan pajak kerap menjadi kebijakan yang paling ditunggu masyarakat. Bukan tanpa alasan, insentif ini dinilai dapat meringankan beban pembayaran pajak, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian seperti saat ini.

Selain membantu wajib pajak, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk taat pajak. Lebih jauh, pelaksanaannya diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah, sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara lebih luas.

Mempertimbangkan kondisi di atas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur detail mengenai pengurangan hingga pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui aturan ini, wajib pajak dapat memperoleh keringanan baik secara otomatis maupun dengan mengajukan permohonan.

Baca juga: Tanpa Ribet, Wajib Pajak Jakarta Kini Bisa Bayar Pajak Daerah Menggunakan Virtual Account

Pengurangan PKB Secara Jabatan

Pengurangan secara jabatan diberikan untuk kendaraan bermotor yang dimutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan. Besarnya pengurangan dihitung proporsional sesuai porsi PKB yang masih tersisa dalam satuan bulan.

Pengurangan PKB Atas Permohonan

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PKB dalam beberapa kondisi:

  1. Kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan di jalan lebih dari enam bulan.
  2. Kendaraan digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan tanpa tujuan komersial.
  3. Nilai pasar kendaraan lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan.

Untuk kondisi pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang. Sementara pada kondisi ketiga, pengurangannya berupa selisih antara PKB sesuai NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar.

Permohonan ini harus dilampiri dokumen pendukung, seperti fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, serta bukti lain yang sesuai dengan alasan pengajuan.

Pembebasan PKB Secara Jabatan

Pembebasan diberikan kepada kendaraan yang registrasi dan identifikasinya sudah dihapus, berlaku untuk masa pajak yang belum berjalan hingga tanggal penghapusan.

Pembebasan PKB Atas Permohonan

Wajib pajak juga bisa mengajukan pembebasan PKB dalam kondisi tertentu, seperti:

  • Kendaraan yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara, termasuk milik TNI, Polri, BIN, dan lembaga terkait lainnya.
  • Kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali.
  • Kendaraan yang disita instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui lelang, pengembalian, maupun penetapan sebagai barang milik negara.

Permohonan pembebasan harus dilampiri dokumen sesuai kondisi, antara lain fotokopi STNK, surat dari instansi terkait, laporan kehilangan dari kepolisian, atau dokumen penyitaan dan penetapan status kendaraan.

Tujuan Kebijakan

Melalui Kepgub 841 Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta berharap agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai kondisi masing-masing. 

Langkah ini pun diharapkan dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendukung agenda pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.

Baca juga: Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved