Rabu, 3 September 2025

Gubernur Baru Jakarta

Gagalkan Paripurna Istimewa Anies-Sandi, BK Sebut Ketua DPRD Bisa Dicopot

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta akan menentukan nasib posisi Prasetio Edi Marsudi (Pras) dalam satu pekan ke depan.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi 

Ia menjelaskan, Ketua dewan tidak punya kewenangan diskresi.

"Dia (Pras) bukan pejabat publik yang punya kewenangan untuk mengeksekusi," kata Amir.

Amir yakin jika terjalin komunikasi yang baik, Pras pasti bersedia menggelar paripurna istimewa Anies-Sandi.

"Jika sebagian besar (anggota DPRD) setuju, dia tidak bisa menolak. Perlu dicatat bahwa mitra kerja gubernur itu bukan ketua DPRD tetapi lembaga DPRD," terang Amir.

Baca: 3 Warga Tiongkok Diamankan Bawa Benih Padi, Diduga Benihnya Mengandung Bakteri Berbahaya

"Harus dilihat bahwa DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintah daerah. Sehingga sebagai unsur, maka dewan berarti berada dibawah pembinaan dan pengawasan Kemendagri," tambah Amir.

Makanya, ujar Amir, berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sepantasnya DPRD mengikuti apa yang telah dicantumkan Kemendagri untuk melaksanakan paripurna istimewa.

"Memang, setiap administrasi kedewanan atau setiap surat yang masuk harus ditandatangi ketua dewan. Tapi sidang paripurna kan bisa dipimpin oleh salah satu wakil ketua DPRD," ungkap Amir.

Menurutnya, tugas besar empat wakil ketua DPRD adalah bagaimana pandai-pandai membujuk ‎Ketua dewan agar mau menggelar paripurna secepatnya.

"Tentu, disini butuh kecakapan komunikasi politik. Sebab, jika tidak ada paripurna, maka citra dewan akan tercoreng dimata publik," kata Amir.

Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Gagalkan Paripurna Istimewa Anies-Sandi, BK: Ketua DPRD DKI Bisa Dicopot

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan