Korupsi KTP Elektronik
LBH Pers Sebut Polisi Begitu Cepat Proses Laporan Setya Novanto
"Begitu lapor polisi, polisi periksa ahli bahasa, ahli pidana, cepat sekali. Kasus lain kan banyak yang mmelampui itu penanganannya,"
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja Polri dalam menindaklanjuti laporan dari Ketua DPR RI, Setya Novanto, terhitung cepat.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Nawawi Baharudin mengatakan tanggal 10 September dilaporkan, tanggal 31 Oktober Polisi melakukan penangkapan.
Baca: Menjajal Kolam di Hulu Sungai Citarum, Diduga Tempat Pemandian Prabu Siliwangi
"Begitu lapor polisi, polisi periksa ahli bahasa, ahli pidana, cepat sekali. Kasus lain kan banyak yang mmelampui itu penanganannya," ujar Nawawi Baharudin kepada wartawan di kantor LBH Pers, Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017).
Dyah Kemala Arrizzqi, pemilik akun instagram @dazzlingdyann diamankan polisi karena dituduh memproduksi dan menyebarkan meme tentang Setya Novanto yang banyak beredar di dunia maya.
Ia diancam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Begini Harapan Penjual Kue Putu Saat Diajak Ikut Merayakan Rencana Pernikahan Putri Jokowi
Dalam waktu sekitar 20 hari, Polisi sudah bisa mengumpulkan sejumlah hal yang dibutuhkan untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Akhirnya Polisi menetapkan Dyah Kemala Arrizzqi sebagai tersangka dan menahannya.
Ia meyakini status Setya Novanto sebagai Ketua DPR, sedikit banyaknya mendorong tindak lanjut Polri.
"Sosok pak Novanto sebagai Ketua DPR ini sangat dominan," katanya.
Baca: Jokowi Momong Cucu di Mall Naik Kereta-keretaan Jelang Pernikahan Kahiyang Ayu
Nawawi Baharudin meyakini meme tersebut diproduksi terkait peristiwa sakitnya Setya Novanto, saat hendak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Belakangan Setya Novanto kembali sehat setelah menang di praperadilan.
Direktur Eksekutif LBH Pers meyakini apa yang dilakukan Dyah Kemala Arrizzqi adalah bentuk kritikan dari seorang warga, terhadap seorang pejabat publik.
Baca: Sekelumit Cerita Perajin Kain Jumputan Rela Lembur Demi Selesaikan Pesanan untuk Pernikahan Kahiyang
Hal itu adalah sesuatu yang wajar, dan harus ditanggapi bijak oleh setiap pejabat publik, serta penegak hukum.
Ia menyayangkan kritik tersebut dianggap sebagai kejahatan.