Sandiaga Uno Sebut Penghapusan Larangan Motor di Thamrin Untuk Kembalikan Rasa Keadilan
"Ini mengembalikan rasa berkeadilan, tetapi tentunya dengan penuh ketertiban dan semua kaidahnya,"
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta tertuang di dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015.
Baca: Dianggap Melecehkan, DPRD DKI Minta Anies-Sandi Copot Kepala Dinas Pemadam Kebakaran
Sedangkan ancaman sanksinya merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.