Selasa, 9 September 2025

Ibu Aniaya Anak

Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Seorang Ibu di Kebon Jeruk Terancam 15 Tahun Penjara

NW (25) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan anak kandungnya, GW (5), pada Sabtu (11/11/2017)

Editor: Sanusi
(Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com)
Barang bukti kasus kematian GW (5) di tangan ibu kandungnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - NW (25) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan anak kandungnya, GW (5), pada Sabtu (11/11/2017). Akibat penganiayaan itu GW meninggal dunia.

"Pelakunya adalah NW yang merupakan ibu kandung korban," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Roycke Langie, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Menurut keterangan NW, dia menganiaya lantaran kesal anaknya sering ngompol selama dua bulan ini.

Baca: Seorang Ibu di Kebon Jeruk Aniaya Anaknya hingga Tewas Hanya Gara-gara Sering Ngompol

"Pelaku kesal kemudian mengambil tindakan hukuman yang di luar batas dan berakibat fatal karena di tubuh korban ditemukan tanda-tanda hukuman yang di luar batas," jelas Roycke.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Asem Raya, Duri Kepa, Kebon Jeruk, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan penganiayaan terhadap GW.

Adapun barang bukti tersebut adalah kantong plastik berwarna merah yang digunakan untuk menutup kepala korban, tali plastik warna hitam, pembasmi serangga semprot, dan gunting.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan menggunakan pasal 80 ayat 3 dan 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Roycke.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Ibu yang Aniaya Anaknya hingga Tewas di Kebon Jeruk Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan