Mensos Pastikan Respon Cepat Pengaduan Penyelewengan PKH
Idrus Marham mengatakan Kementerian Sosial merespon cepat apabila terdapat aduan terhadap dugaan pelanggaran atau penyelewengan dalam PKH
KPM PKH juga tidak pernah melakukaan pembukaan rekening dan tidak pernah membuat surat kuasa untuk pengambilan KKS dan buku tabungan.
Idrus menyebutkan dari hasil investigasi tersebut ada tiga kesalahan yang dilakukan oleh Pendamping PKH. Pertama, penyalahgunaan kewenangan sebagai pendamping. Kedua, ada pemalsuan data. Ketiga, kejahatan yang dilakukan secara sistem perbankan.
Untuk itu Kementerian Sosial mengambil langkah cepat dengan melakukan penahanan bantuan yang sudah masuk ke rekening oknum pendamping PKH sampai proses investigasi selesai. Kepada Pendamping PKH yang melakukan penyelewengan diminta mengembalikan uang bantuan PKH yang bukan miliknya kepada KPM PKH sesuai jumlah yang diambil.
"Jadi secara garis besar, ada lima kebijakan yang saya ambil. Pertama, ada penyelewengan oleh oknum Pendamping PKH, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan Pendamping PKH. Kedua, karena ada unsur penggelapan dana oleh oknum Pendamping PKH maka Biro Hukum Kemensos dan BNI agar bekerja sama untuk memproses hukum. Ketiga, hak-hak KPM agar dibayarkan setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi ulang. Keempat, Pendamping dan Ketua Kelompok di seluruh Indonesia wajib menjaga integritas demi mewujudkan penyaluran bansos PKH yang tepat waktu dan tepat jumlah. Kelima, mohon kiranya rekan-rekan media turut membantu mengawasi penyaluran PKH," papar Idrus Marham.
Sementara itu Direktur Hubungan Kelembagaan & Transaksional Perbankan PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk, Adi Sulistyowati mengatakan BNI telah mendukung pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai PKH sejak tahun 2016. Hingga tahun 2018, BNI telah melakukan penyaluran kepada 4 juta KPM.
BNI, kata Adi Sulistyowati juga berkomitmen mendukung pemerintah dalam penyalurna bansos yang memenuhi prinsip 6T yakni yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat kualitas.
“Penyaluran melalui non tunai melalui sistem perbankan akan tercatat dengan baik. Apabila ada penyimpangan akan cepat dideteksi permasalahannya. Hal ini yang tidak akan bisa dilakukan jika menggunakan penyaluran tunai,” ujarnya.
Mengenai permasalahan dana PKH di Kelurahan Sunter Jaya, lanjutnya, BNI telah berkomunikasi aktif dengan Kementerian Sosial, termasuk pengamanan dana bansos PKH yg disimpangkan. BNI bersama Kemensos siap mendukung proses hukum yg akan dilakukan terhadap oknum pendamping tersebut.
“Kedepan BNI bersama Kementerian Sosial terus melakukan perbaikan untuk mencegah agar penyimpangan ini tidak terjadi lagi,” tegas Susi.
Tingkatkan Kualitas Layanan Pengaduan
Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Harry Hikmat mengatakan Kementerian Sosial tingkatkan kualitas penyaluran dan pelayanan pengaduan bansos non tunai PKH. Hal ini penting dilakukan karena pada tahun 2019 jumlah anggaran PKH akan ditingkatkan dari Rp17 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp32 triliun tahun depan.
"Anggaran PKH semakin besar, maka Kementerian Sosial juga harus terus meningkatkan kualitas layanannya. Baik dalam hal penyaluran maupun penanganan pengaduan masyarakat, serta memastikan efektivitas PKH untuk pengurangan kemiskinan," terang Dirjen.
Khusus untuk penanganan pengaduan, pihaknya telah membuat wadah PKH Contact Center untuk menerima pengaduan dari masyarakat, membentuk Tim Penanganan Pengaduan sesuai dengan SK Direktur Jaminan Sosial Keluarga, serta membentuk Komisi Etik yang terdiri unsur Masyarakat, Akademisi dan Pekerja Sosial Profesional.
PKH Contact Center diresmikan pada 19 Januari 2018 untuk memberikan layanan kepada penerima manfaat program.Hal ini sebagai upaya antisipasi dan respon cepat terhadap dinamika PKH di masyarakat. Juga agar layanan bansos non tunai dapat berjalan efektif, tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah serta tepat kualitas.
Tak hanya melayani pengaduan melalui telepon 1500299 (call center), PKH Contact Center hadir dengan beragam kanal pengaduan dan layanan yang terintegrasi baik melalui media sosial, e-mail, website, dan kanal komunikasi lainnya, seperti email pengaduan@pkh.kemsos.go.id. Sampai Juni 2018 tercatat ada 292 pengaduan dan 87% selesai ditangani.
"Dengan adanya layanan ini kami berharap muncul trust atau kepercayaan masyarakat khususnya penerima PKH terhadap pemerintah," kata Harry Hikmat.