Empat Pelaku Perampokan Pengemudi Ojek Online Diringkus Polisi, Satu di Antaranya Remaja Perempuan
"Karena ketiga pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, kita lakukan tinsakan tegak terukur," ujarnya.
Editor:
Adi Suhendi
"Karena ketiga pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap, kita lakukan tinsakan tegak terukur," ujarnya.
Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa pistol air softgun, pisau, hp milik korban, lakban untuk penutup mata dan mulut korban.
Keempat tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling berat 12 tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Aparat Polres Tangerang Selatan Tangkap Tiga Perampok yang Mengaku sebagai Polisi