Seorang Pemuda di Tangerang Tusuk Bibinya dengan Obeng Karena Tepergok Mencuri Uang
"Saat melakukan aksinya, tersangka tepergok korban sedang mengambil uang miliknya."
Editor:
Adi Suhendi
Akibat kejadian berdarah tersebut, Patonah mengalami lebih dari tiga luka tusuk dan sedang dirawat intensif di RSUD Balaraja.
Kini AN disangkakan dikenakan pasal tentang Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita ini sudah tayang di tribunjakarta.com dengan judul: Curi Uang Rp 12,5 Juta, AN Tega Tusuk Bibinya di Perut dan Kepala Pakai Obeng Karena Tepergok