Kedapatan Simpan 53 Kg Ganja, Dua Pria di Cakung Jakarta Timur Terancam Hukuman Mati
Dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025).
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 53,075 kilogram.
Ganja adalah tanaman bernama latin Cannabis sativa, Cannabis indica, atau Cannabis ruderalis yang mengandung senyawa aktif seperti tetrahidrokanabinol (THC) dan kanabidiol (CBD).
Baca juga: Pengakuan Pemilik Ladang Ganja di Blitar, Bibit Dibeli Online, Dijual Rp5 Juta Per Kilogram
Ganja dikategorikan sebagai narkotika golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua pria berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025).
Cakung adalah sebuah kecamatan yang terletak di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
"Kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran ganja. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan anggota turun ke lapangan, dan sekitar pukul 16.45 WIB kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial AWS dan IR, beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram," ujar Wisnu dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).
Setelah diinterogasi, polisi mendapati kedua tersangka masih menyimpan ganja di rumah kontrakan.
Dari lokasi itu, ditemukan puluhan paket ganja hingga total barang bukti mencapai 53,075 kilogram.
"Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih," tutur Wisnu.
Polisi menyebut sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025, kedua tersangka telah mengedarkan 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur.
Baca juga: Pemilik Ladang Ganja di Bulukumba Sulsel Diancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Transaksi dilakukan tak jauh dari gudang penyimpanan. Dari setiap kilogram yang diantar, keduanya mendapat upah Rp200 ribu dan dijanjikan bonus 3 kilogram ganja.
AWS tercatat sebagai residivis kasus narkotika, sementara IR sebelumnya pernah tersandung kasus pencurian.
Kini keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati karena jumlah barang bukti yang besar.
Hukuman mati adalah bentuk sanksi pidana yang dijatuhkan oleh negara kepada seseorang yang telah terbukti melakukan kejahatan berat, dan pelaksanaannya dilakukan dengan cara mengakhiri nyawa terpidana.
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Sosok Kehelbaddara Padme, Buronan No 1 Sri Lanka Ditangkap di Jakbar, Berjuluk Penjahat Dunia Bawah |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Sebut Alhamdulillah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.