Minggu, 7 September 2025

Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya soal Perbedaan e-Tilang dengan E-TLE

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menerangkan, terdapat perbedaan sistem yang jauh berbeda

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan segera di berlakukan pada 1 November mendatang setelah hampir satu bulan diujicoba sejak 1 Oktober 2018 kemarin.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan E-TLE dengan e-tilang.

Baca: Polda Metro Jaya Yakin Sistem E-TLE Mampu Sadarkan Ketertiban Berlalu-lintas

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menerangkan, terdapat perbedaan sistem yang jauh berbeda.

E-tilang misalnya, merupakan pengertian dari tilang elektronik atau tilang menggunakan internet.

Dalam hal ini penilangan tersebut menggunakan sebuah aplikasi android, dimana data penilangan dimasukkan ke dalamnya.

Sistem pembayarannya pun lewat elektronik atau via transfer.

"Kalo e-tilang itu hanya sistem pendataannya saja, jadi didatakan secara elektronik melalui hp android ada programnya, kemudian sistem pembayarannya itu elektronik, itu saja," ujar Yusuf, dalam diskusi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jum'at (26/10/2018).

Sementara, E-TLE merupakan teknologi induknya, dimana penggunaan kamera menjadi perangkat utama dalam penilangan.

Kamera yang terpasang di beberapa persimpangan jalan Sudirman-Thamrin tersebut akan menangkap citra foto dari pengendara yang melanggar lalu-lintas.

"E-TLE itu kamera ini meng-capture, kendaraan pelanggar langsung terfoto, dan dalam waktu beberapa detik langsung masuk ke Traffic Management Centre (TMC) kita. Kemudian tiga hari kita verifikasi," ujarnya.

Dari tangkapan citra foto tersebut, selanjutnya dilakukan verifikasi dalam kurun batas tiga hari untuk menentukan kendaraan didalam foto termasuk melanggar atau tidak.

Setelah itu, kepolisian mengirimkan konfirmasi kepada pemilik kendaraan dengan batas waktu lima hari apakah dia menggunakan kendaraan tersebut atau tidak di waktu itu.

"Kemudian kalau benar dia, dia sampaikan ke kita, setelah itu baru kita kirim tilang, melanggar rambu ini, pasalnya ini, dikirimkan lewat kantor pos. Maksimal tujuh hari (pembayaran denda)," ujar Yusuf.

Tahapan konfirmasi kepada pemilik kendaraan bersangkutan menjadi jurus untuk mengetahui apakah pemiliknya memang sedang memakai kendaraan tersebut atau tengah digunakan orang lain.

"Ada konfirmasi, dikirim konfirmasi, dan itu harus di respon. Makanya perpanjangan (surat-surat), mereka harus mencantumkan nomor telfon dan alamat email. Sehingga langsung cepat sampai (konfirmasi)," kata dia.

Soal pembayaran denda penilangan tidak harus pemilik bersangkutan yang menunaikan melainkan bisa diwakilkan oleh siapapun.

Pihak kepolisian memberikan jangka waktu 14 hari setelah surat tilang dikirim untuk membayar denda.

Baca: Soal Kasus Ratna Sarumpaet, Dahnil: Pertanyaan Penyidik Mengarah Seolah-olah Kami Tersangka

Bila dalam kurun waktu tersebut yang bersangkutan sama sekali tidak menunaikan kewajibannya, pihak kepolisian akan memblokir STNK pelanggar.

"Masalah pembayaran tidak harus yang punya mobil, boleh siapa saja. 14 hari tidak ada respon ya di blokir STNK nya. Pada saat mereka bayar pajak, mereka tahu, karena pada tanggal sekian kendaraan ini melanggar," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan