Sabtu, 8 November 2025

Ijazah Jokowi

Menanti Hasil Gelar Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Bakal Ada Tersangka?

Penetapan tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI melakukan gelar perkara.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews/Jeprima
SALINAN IJAZAH JOKOWI - Penampakan salinan foto copy ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Polda Metro Jaya bakal menetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. 

 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya bakal menetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
  • Proses menuju gelar perkara sedang dilaksanakan
  • Kombes Budi enggan membeberkan kapan gelar perkara tersebut akan rampung

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Penetapan tersangka setelah penyidik Subdit Kamneg dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI melakukan gelar perkara.

Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi Klaim Oktober Ini Akan Ada Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Cs? 

Gelar perkara adalah proses evaluasi dan diskusi oleh penyidik untuk menentukan arah penanganan suatu kasus pidana, termasuk penetapan tersangka atau penghentian penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan proses menuju gelar perkara sedang dilaksanakan.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka

"Saat ini sedang berjalan assesment dan dilanjutkan gelar perkara," ucapnya kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Kombes Budi enggan membeberkan kapan gelar perkara tersebut akan rampung.

Namun yang pasti hasilnya nanti akan disampaikan kepada publik.

"Kita tunggu hasilnya dulu ya mohon bersabar," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sejauh ini ada 11 terlapor yang sudah diperiksa dalam tahap penyidikan dan satu terlapor inisial ES belum diperiksa karena sakit.

Terhadap ES sudah dikirimkan panggilan dua kali telah diterima oleh keluarga dan pengacara terlapor namun tidak hadir.

ES diketahui sedang sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai dengan surat pemberitahuan.

Pihak keluarga ataupun pengacara terlapor ES sudah memberikan atau melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved