Pembunuhan di Bekasi
Sederet Fakta Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi
Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora atau HS (30).
Editor:
Sanusi
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wahyu.
Ia mengatakan, pembunuhan ini telah direncanakan HS beberapa hari sebelum kejadian.
Haris membunuh Diperum dan istrinya dengan senjata tajam. Sementara itu, kedua anak Diperum dibekap hingga tewas. "Kemudian yang bersangkutan juga mengambil barang korban seperti ponsel dan mobil X-Trail," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Haris Simamora, Tersangka Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi..."