Minggu, 17 Agustus 2025

Hercules Ditangkap

Hercules Ditahan dan Mengakui Semua Perbuatannya Kepada Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan Hercules ditahan karena diduga menjadi otak penguasaan lahan.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA
Petugas Polisi menggiring Hercules Rosario Marshal untuk diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/11/2018). Tokoh pemuda asal Timor Timur tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan penguasaan lahan di kawasan Jakarta Barat. TRIBUN JAKARTA/ELGA HIKARI PUTRA 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Hercules Rosario Marshal mengakui semua perbuatannya kepada polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan Hercules ditahan karena diduga menjadi otak penggerak puluhan preman menguasai lahan dan memeras penghuni ruko milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Setelah menetapkan Hercules sebagai tersangka hari ini kami tahan. Yang bersangkutan cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (22/11/2018).

Baca: Tetangga Sebut Terduga Pembunuh Dufi Sering Terima Tamu Tidak Dikenal di Kontrakannya

Edy mengatakan sampai saat ini Hercules masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Selain Hercules‎, hari ini polisi juga memeriksa HM sebagai saksi.

Ia adalah orang yang memberikan surat kuasa pengambilalihan lahan PT Nila Alam kepada Hercules.

Baca: Kronologi Prabowo Subianto Singgung Profesi Tukang Ojek hingga Fadli Zon Beri Klarifikasi

"Hari ini yang kam‎i periksa Hercules dan satu saksi yakni HM. Sedangkan jumlah saksi yang diperiksa sejak awal penangkapan pada 6 November lalu telah berjumlah 23 saksi," jelas Edy.

‎Edy menambahkan pihaknya belum menambahkan pasal lain untuk menjerat Hercules.

Baca: Glenn Alinskie pamerkan momen mesra dirinya bersama sang anak, Nastusha Olivia Alinskie

Saat ini Hercules masih disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Untuk sementara kasusnya ini, tapi apabila ada masyarakat yang merasa hak-haknya diganggu, silahkan melapor dan polisi pasti akan tindak," tegas Edy.

Penulis: Elga Hikari Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Resmi Ditahan, Polisi: Hercules Akui Semua Perbuatannya

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan