Selasa, 2 September 2025

Pedagang Minuman Melawan Saat Gerobaknya Hendak Dibawa Satpol PP Kota Tangerang

Petugas Satpol PP sempat menerima perlawanan saat menertibkan puluhan gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik bahu jalan di Kota Tangerang.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Satpol PP Kota Tangerang yang menyita gerobak pedagang kaki lima di Kawasan Pasar Anyar Kota Tangerang, Rabu (5/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Petugas Satpol PP sempat menerima perlawanan saat menertibkan puluhan gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik bahu jalan di Kota Tangerang.

Penertiban yang melibatkan unsur TNI dan Polri tersebut menyasar ke pedagang yang berjualan di bahu jalan di kawasan Jalan Mochammad Yamin, Perintis Kemerdekaan, KH Asnawi, hingga Pasar Anyar.

Namun saat operasi berlangsung, sejumlah pedagang kaki lima menolak gerobaknya disita petugas.

Harsono, seorang pedagang minuman di kawasan Pasar Anyar sempat melawan saat gerobaknya hendak diambil oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang.

"Kalau kami tidak berjualan, kami mau makan apa?" kata Harsono yang mengaku sudah lama berjualan di Pasar Lama, Rabu (5/12/2018).

Namun, permintaan dan alasan Harsono tidak diindahkan oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang untuk menertibkan para pedagang yang belakangan diketahui semakin semrawut dan kumuh.

Para pedagang kali lima itu kerap membuat kemacetan sepanjang jalan Pasar Anyar.

Tetapi aksi nekat Harsono yang sempat beberapa kali mendorong petugas Satpol PP berhasil dicegah dengan memberikan pemahaman.

Sebab, tindakan saat ini terdapat peraturan daerah yang mengatur ketertiban umum yakni peraturan daerah No 8 tahun 2018.

Kabid Tibumtrans Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli menjelaskan, sanksi penyitaan tersebut terpaksa dilakukan setelah sebelumnya para pedagang kaki lima telah diberikan sosialisasi.

Menurut dia, sosialisasi itu terkait larangan berjualan dibahu jalan serta fasilitas umum lainnya.

"Sebelum kami melakukan penyitaan kami telah melakukan beberapa kali pendekatan secara persuasif kepada mereka," tegas Gufron.

Pendekatan tersebut, kata Gufron, yakni menerjunkan beberapa petugas Srikandi Satpol PP untuk memberikan sosialiasi hingga surat peringatan kepada para pedagang kaki lima.

"Upaya yang kami lakukan mereka tidak anggap, mereka masih saja membandel tetap menggelar dagangannya di bahu jalan," ucap dia.

Penertiban tersebut diharapkan dapat mengembalikan rasa nyaman warga Kota Tangerang khususnya pejalan kaki yang selama ini telah dirampas haknya oleh para pedagang kaki lima.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan