Pengamat Nilai Kebijakan DKI Larang Penggunaan Sampah Plastik Solusi Setengah Matang
Pengamat kebijakan publik Universitas trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut kebijakan itu adalah solusi setengah matang
Tayang:
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Kantong Plastik - Seorang warga berbelanja makanan dibungkus kantong plastik (kresek) di salah satu kios di Jalan Cangkuang, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (18/12/2018). Kesadaran masyarakat akan bahaya sampah kresek bagi lingkungan masih sangat rendah, terbukti dari tidak mudahnya masyarakat untuk beralih dari penggunaan kantong kresek yang sudah jadi bagian sehari-hari. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik tersebut, akan dilakukan baik di pasar, sekolah dan ritel dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2019.
"Setelah Pergub ini selesai ditandatangani oleh Gubernur, akan ada masa enam bulan di mana kami akan mengedukasi, mensosialisasi kepada semua, baik itu ritel pasar, sekolah dan lain-lain, agar tidak lagi menggunakan kantong kresek," kata Isnawa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/budaya-penggunaan-kantong-plastik-di-masyarakat_20181227_200948.jpg)