Selasa, 14 April 2026

Pengamat Nilai Kebijakan DKI Larang Penggunaan Sampah Plastik Solusi Setengah Matang

Pengamat kebijakan publik Universitas trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut kebijakan itu adalah solusi setengah matang

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi Kantong Plastik - Seorang warga berbelanja makanan dibungkus kantong plastik (kresek) di salah satu kios di Jalan Cangkuang, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (18/12/2018). Kesadaran masyarakat akan bahaya sampah kresek bagi lingkungan masih sangat rendah, terbukti dari tidak mudahnya masyarakat untuk beralih dari penggunaan kantong kresek yang sudah jadi bagian sehari-hari. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta larang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Larangan penggunaan kantong plastik itu dalam rangka mengurangi jumlah sampah plastik Ibu Kota dimana Jakarta menjadi penyumbang terbesarnya.

Baca: Denfest 2018, Ajak Masyarakat Diet Kantong Plastik, Terapkan Transaksi Non-Tunai

Pengamat kebijakan publik Universitas trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut kebijakan itu adalah solusi setengah matang.

Pasalnya, dia mempertanyakan solusi itu lantaran masyarakat maupun Pemprov DKI masih belum mendapatkan pengganti dari kantong plastik itu sendiri.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus jelas mendefinisikan pengertian apa saja yang masuk ke dalam definisi kantong pengganti plastik, seperti bahan apa yang digunakan.

"Penggunaan kantong yang ramah lingkungan itu kan sampai hari ini belum ada penjelasan, yang bagaimana dari kain atau dari apa," kata Trubus saat dihubungi, Rabu (2/1/2019).

Penggunaan kantong plastik sudah seperti menjadi tradisi masyarakat Indonesia dan mudah ditemui di kehidupan sehari-hari. Atas hal itu, kata Trubus, Pemprov DKI Jakarta harus bekerja ekstra keras agar solusi pengurangan sampah plastik Ibu Kota dapat diterapkan maksimal.

Trubus sarankan Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan secara edukatif kepada masyarakat soal peralihan kantong lewat kebijakan itu.

Agar tumbuh di masyarakat bahwa peralihan penggunaan plastik di masyarakat bukan sebuah paksaan, melainkan kesadaran.

"Mau tidak mau untuk merubahnya itu butuh proses. Tidak bisa serta merta orang itu dirubah. Dibuatkan payung hukum yang sifatnya berkeadilan. Adil dalam arti untuk mereka yang usaha dibidang kantong kresek ini tetep bisa tumbuh berkembang jangan dibinasakan, justru dibina," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, Pergub tersebut sudah siap, tinggal disahkan lewat tandatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kami sedang menyiapkan Pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa.

Rencananya, Pergub itu akan diberlakukan pada Januari 2019. Sedangkan sosialisasinya bakal dilakukan di pasar-pasar dan ritel pada periode Januari - Juni 2019.

Baca: Tahun Depan, Pelaku Usaha Makanan Minuman di Jakarta Dilarang Pakai Kantong Plastik

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved