Demi Beli Popok dan Susu Anak, Pria-pria di Bekasi Ini Berkomplot Jadi Perampok Sadis
"Jadi pelaku ini meminta korban menyerahkan HP-nya. Tapi enggak diberikan juga, korban melawan.
Ia mengaku hasil kejahatannya dijual melalui media sosial. Hasil kejahatannya juga dibagi rata. "Hasil penjualan HP dibagi rata, tergantung merek HP-nya. Sekali beraksi bisa dapat Rp 400 ribu. Semalam bisa lima HP yang diambil," terangnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah pedang, satu kunci letter, satu sangkur atau pisau, dua celurit, satu mesin gerinda, dan dua unit sepeda motor milik pelaku.
Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.