BNN Jakarta Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Baru Bernama Happy Water
Narkoba yang diedarkan oleh sepasang kekasih berinisial T (40) dan B (30) itu disebut Happy Water
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Dua Tersangka pengedar narkotika jenis baru yang dinamakan Happy Water, terbungkus kemasan minuman sachet
Keduanya diancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Yuanita.
Penulis : Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Happy Water, Narkotika Jenis Baru yang Diedarkan Sepasang Kekasih di Bungkus Plastik Minuman Kemasan