Sabtu, 9 Agustus 2025

BNN Jakarta Utara Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Baru Bernama Happy Water

Narkoba yang diedarkan oleh sepasang kekasih berinisial T (40) dan B (30) itu disebut Happy Water

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Dua Tersangka pengedar narkotika jenis baru yang dinamakan Happy Water, terbungkus kemasan minuman sachet 

Keduanya diancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Yuanita.

Penulis : Gerald Leonardo Agustino

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Happy Water, Narkotika Jenis Baru yang Diedarkan Sepasang Kekasih di Bungkus Plastik Minuman Kemasan

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan