Kamis, 11 September 2025

Caleg PKS yang Cabuli Anak Kandungnya Melarikan Diri ke Depok hingga Jakarta, Ditangkap di Padang

Iman mengatakan, AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak.

Editor: Hasanudin Aco
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Setelah buron dan terus berpindah tempat, calon legislatif (caleg) berinisial AH yang menjadi tersangka kasus pencabulan anaknya sendiri akhirnya ditangkap di Pauh, Padang, Sumatera Barat, Minggu (17/3/2019).

Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini ditangkap di tepi jalan.

Dia diringkus oleh jajaran Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides langsung ketika sedang menunggu mobil.

"Tersangka telah kami tangkap di Pauh Padang. Dia sedang menunggu mobil mau pergi dari Padang. Namun sebelum mobilnya datang, kami berhasil meringkusnya," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso saat dihubungi, Minggu (17/3/2019).

Baca: Terungkap! Modus Caleg PKS yang Dilaporkan Cabuli Anak Kandungnya

Iman mengatakan, AH sebelumnya telah melarikan diri dari Pasaman Barat ketika kasusnya mulai terkuak.

Sebelum ditangkap, AH terdeteksi berada di Jakarta, kemudian berpindah ke Depok.

"Sabtu kemarin, tim yang dipimpin Kasat Reskrim berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. Sayangnya, AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat," katanya.

Setelah lolos, kata Iman, pihaknya terus melakukan pengejaran hingga ke Padang sampai akhirnya ditangkap di Pauh.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (14/3/2019), Polres Pasaman Barat telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak sendiri.

AH juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pasaman Barat karena sudah kabur dari Pasaman Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabur hingga Depok dan Jakarta, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Ditangkap"
Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan