Berita Viral
Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing Jakarta Utara, Pramono Anung Bakal Panggil Pihak Perusahaan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal memanggil PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk membahas pagar beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, buka suara terkait viral pagar beton di perairan laut kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Keberadaan tanggul beton di pesisir Cilincing itu, sebelumnya diungkap oleh nelayan yang melintas di dekat tanggul.
Dalam video yang beredar, disebutkan tanggul beton membentang sepanjang 2–3 kilometer di pesisir Cilincing. Tanggul itu, dianggap mengganggu aktivitas nelayan karena kesulitan mencari ikan.
Kawasan pesisir Cilincing berada di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, tepatnya di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Wilayah Cilincing berbatasan dengan Pelabuhan Tanjung Priok.
Merespons viralnya tanggul beton di Jakut, Gubernur Pramono Anung bakal memanggil PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk membahas masalah ini.
Pramono Anung akan meminta agar ruang mata pencaharian nelayan tak diganggu oleh aktivitas perusahaan.
"Saya sudah minta kepada dinas terkait untuk segera mengundang perusahaan tersebut dan memberikan jaminan bahwa PT Karya Cipta Nusantara harus memberikan akses kepada para nelayan yang beraktivitas di tempat tersebut," ungkap Pramono di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025), dilansir WartaKotalive.com.
Tanggul beton di Cilincing diketahui dibangun oleh PT KCN, badan usaha pelabuhan yang mengoperasikan terminal umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
PT KCN merupakan perusahaan patungan antara PT KBN (BUMN) dengan proporsi saham 15 persen dan PT KTU (swasta) sebesar 85 persen.
Sebanyak 25,85 persen PT KBN juga dimiliki Pemprov DKI.
Baca juga: Jeritan Nelayan Kalibaru Jakarta: Mengaku Makmur sebelum Tanggul Beton Misterius Muncul
Pemprov DKI Tak Keluarkan Izin Pembuatan Tanggul
Lebih lanjut, Pramono Anung menegaskan, bukan Pemprov DKI yang mengeluarkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan pembangunan tanggul beton itu.
Melainkan, izin tersebut, dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ini merupakan kewenangan kementerian KKP yang diberikan kepada PT Karya Cipta Nusantara," ucap Orang nomor satu di Jakarta itu.
Di sisi lain, Pemprov DKI akan memperhatikan keberlangsungan nelayan dari aktivitas PT KCN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.