Minggu, 17 Agustus 2025

Hercules Ditangkap

Pengacara Sebut Hercules Datangi Lahan PT Nila Alam Atas Perintah Sopian Sitepu

Penasihat Hukum Hercules Rosario Marshal, Anshori Toyib, menyebut kliennya mendatangi lahan milik PT Nila Alam atas instruksi dari Sopian Sitepu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/03/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara, atas kasus pendudukan lahan. Hakim menilai, Hercules terbukti melakukan tindak pidana tersebut. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Hercules Rosario Marshal, Anshori Toyib, menyebut kliennya mendatangi lahan milik PT Nila Alam atas instruksi dari Sopian Sitepu.

Sopian Sitepu merupakan penasihat hukum.

Dia memerintahkan Hercules untuk menguasai lahan itu.

Ini mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 90/ PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

"(Hercules,-red) datang ke sana hanya melihat pemasangan plang, perintah dari Sopian Sitepu," kata Anshori, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Baca: Sekjen Kementerian Agama Beberkan Alur Seleksi Pimpinan Tinggi Kepada Penyidik KPK

Menurut dia, PK Nomor: 90/ PK/Pdt/2003 itu tidak mempunyai satu keputusan ekseptorial.

Seharusnya, kata dia, putusan itu memberikan penjelasan bahwa tidak boleh masuk lahan itu secara sembarangan.

Mengacu pada PK Nomor: 90/ PK/Pdt/2003 itu, Hercules bersama dengan anak buahnya mendatangi lahan di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Selama berada di lokasi, dia menegaskan, Hercules tidak melakukan perusakan dan tindak kekerasan terhadap karyawan PT Nila Alam.

Baca: Bea Cukai Kalbagbar Tiga Kontainer Berisikan 260 Ball Pakaian Bekas

"Tidak melakukan kekerasan, perusakan properti. Masuk ke sana berdasarkan putusan PK Nomor 90. Cuma nggak bilang, boleh masuk sebagai bukti kepemilikan, dan kita tanam plang," kata dia.

Padahal, terhadap tanah tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 078/Pdt/2008/PN.Jkt/Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009, atas dasar putusan tersebut saksi Indra Tjahja Zainal mendapatkan sertifikat HGB No.3982/Kalideres dan Sertifikat HGB No.8456/Kalideres yang semuanya atas nama PT. Nila Alam.

Anshori mengklaim, Sopian Sitepu telah memberikan perintah yang sesat.

Baca: Prakiraan Cuaca di DKI Jakarta Besok Kamis (28/3/2019), Siang dan Sore Hari Akan Diguyur Hujan

Sehingga, pihak ahli waris dan Hercules beserta anak buahnya mengikuti instruksi tersebut.

"Sopian Sitepu telah memberikan penjelasan yang sesat kepada ahli waris dan anak-anak yang lainnya. Dia memberikan penjelasan sesat bahwa tanah itu bisa dikuasai dan membuktikan kepemilikan kita pasang plang, kita kuasai," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan