Minggu, 17 Agustus 2025

Hercules Ditangkap

Pengacara Sebut Hercules Datangi Lahan PT Nila Alam Atas Perintah Sopian Sitepu

Penasihat Hukum Hercules Rosario Marshal, Anshori Toyib, menyebut kliennya mendatangi lahan milik PT Nila Alam atas instruksi dari Sopian Sitepu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/03/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara, atas kasus pendudukan lahan. Hakim menilai, Hercules terbukti melakukan tindak pidana tersebut. (Tribunnews/Jeprima) 

Namun, sampai saat ini, kata dia, Sopian Sitepu tidak diproses hukum.

Bahkan, tidak ada yang mengetahui di mana tempat tinggal dari pria yang disebut-sebut bekerja sebagai pengacara tersebut.

"Sopian sitepu tidak dijadikan tersangka oleh polisi. Ada apa ini? Itu pertanyaan kami sebagai penasihat hukum," kata dia.

Atas dasar itu, dia berencana melaporkan Sopian kepada aparat kepolisian.

"Pak Sopian Sitepu akan kami laporkan ke Mabes Polri sesegera mungkin," tegasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama 8 bulan pidana penjara kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Hercules dijerat Pasal 167 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ini sesuai dengan dakwaan ketiga yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.

Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan