Minggu, 24 Agustus 2025

Kurir Pembawa Mata Uang Asing Rp 90 M yang Ditangkap di Soetta Tak Dapat Buktikan Asal Pembelian

Namun saat diamankan petugas, keenamnya tidak dapat membuktikan asal pembelian Mata uang asing itu ke polisi.

Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita seluruh mata uang asing yang dibawa. Yakni 10 juta yen, 90 juta won, 45 ribu riyal, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura. "Total uang asing yang diamankan nilainya setara sekitar Rp90 Miliar," kata Argo.

Para pelaku katanya ditangkap setelah mereka tiba di bandara dari beberapa rute penerbangan asal Singapura, Hongkong dan Bangkok.

Keenam pelaku adalah Gofur dari Singapura yang membawa mata uang asing senilai Rp17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan dari Singapura yang membawa mata uang asing senilai Rp42,050 miliar, Giono dari Hong Kong yang membawa mata uang asing senilai Rp12 miliar, Kevin dan Yudi dari Bangkok yang membawa mata uang asing senilai Rp18 miliar.

"Kami masih dalami lagi kasus ini semuanya. Masih dalam penyelidikan," kata Argo.

Regulasi mengenai nominal uang kertas asing (UKA) yang dibawa ke Indonesia tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Pasal dan peraturan itu menyatakan dimana setiap orang dan korporasi yang tidak mendapat izin Bank Indonesia, dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pembawaan uang kertas asing atau UKA dengan jumlah yang nilainya setara lebih dari Rp1 Miliar.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan