Belum Bisa Dijerat Pidana, 6 Kurir Pembawa Mata Uang Asing Rp 90 Miliar Dipulangkan Polisi
"Mereka sudah dipulangkan. Tapi kasusnya masih terus dilidik petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
"Total uang asing yang diamankan nilainya setara sekitar Rp90 Miliar," kata Argo.
Para pelaku katanya ditangkap setelah mereka tiba di bandara dari beberapa rute penerbangan asal Singapura, Hongkong dan Bangkok.
Keenam pelaku adalah Gofur dari Singapura yang membawa mata uang asing senilai Rp17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan dari Singapura yang membawa mata uang asing senilai Rp42,050 miliar, Giono dari Hong Kong yang membawa mata uang asing senilai Rp12 miliar, Kevin dan Yudi dari Bangkok yang membawa mata uang asing senilai Rp18 miliar.
"Kami masih dalami lagi kasus ini semuanya. Masih dalam penyelidikan," kata Argo.
Regulasi mengenai nominal uang kertas asing (UKA) yang dibawa ke Indonesia tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabena Indonesia.
Baca: Saat Ditanya Anies Baswedan soal Cita-cita, Siswa SDN di Kepulauan Seribu : Mau Jadi Jokowi
Pasal dan peraturan itu menyatakan dimana setiap orang dan korporasi yang tidak mendapat izin Bank Indonesia, dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pembawaan uang kertas asing atau UKA dengan jumlah yang nilainya setara lebih dari Rp1 Miliar.
Namun sanksi atas para pelanggarnya adalah hanya berupa denda tanpa ada ada sanksi kurungan atau penjara
Penulis : Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Polisi Pulangkan Enam Orang Pembawa Mata Uang Asing Senilai Rp 90 Miliar