Sabtu, 6 September 2025

Gubernur Anies: Pemprov DKI Hanya Akan Mengatur Peruntukan Pulau Reklamasi yang Sudah Dibangun

Ada 13 pulau yang rencananya akan direklamasi itu diketahui telah dicabut pada September 2018.

Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota/Alex Suban
Inilah suasana Pulau Reklamasi C dan D, di seberang Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan reklamasi di Jakarta tak akan berlanjut.

Sebab, proyek reklamasi tak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022.

"Reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD, artinya dia tidak lagi dilaksanakan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Anies menyampaikan, Pemprov DKI saat ini hanya akan mengatur peruntukan daratan hasil reklamasi yang sudah dibangun.

Aturan itu akan dibuat dalam revisi peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) DKI Jakarta.

Baca: Ramai Tryout Nasional CPNS 2019 Secara Gratis, BKN Himbau Warga Perlu Perhatikan Ini: Hati-hati

Baca: Keliling Milan Naik Sepeda Sambil Rekam Irwan Mussry, Maia Estianty: Nasib jadi Kameramen

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 26 Juni 2019 - Aries Dengarkan Suara Hatimu, Aquarius Jangan Bersedih !

Baca: Gara-gara Pedangdut Pamela Safitri Ingkari Janji Manggung, Adik Andika Mahesa Dituntut Rp1 Miliar

"Semua penataan daratan, yang sudah menjadi daratan, semuanya akan dibahas lewat RDTR," katanya.

13 pulau tak dibangun Dalam revisi dua perda tersebut, kata Anies, Pemprov DKI hanya akan memasukkan empat pulau hasil reklamasi yang sudah dibangun.

Draf revisi perda itu mulanya mencantumkan 17 pulau hasil reklamasi.

Namun, 13 pulau lainnya yang belum dibangun akan dihapus dari draf revisi perda tersebut.

Hal itu untuk memastikan bahwa reklamasi tidak akan dilanjutkan. Ada 13 pulau yang rencananya akan direklamasi itu diketahui telah dicabut pada September 2018.

"Saat ini, RTRW yang lama, di dalam peta wilayah Jakarta ada 17 pulau di peta itu. Karena itu, nanti dalam revisi, hanya tinggal empat yang masih ada, yang sudah ada, dan yang tidak ada itu akan dihapuskan," ucap Anies.

Reklamasi yang berlanjut Berdasarkan catatan, Pulau C dan D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Salah satu pulau reklamasi di pantai Jakarta di lihat dari atas pesawat
Salah satu pulau reklamasi di pantai Jakarta di lihat dari atas pesawat (Tribunnews.com/Hendra Gunawan)

Sementara Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik perusahaan PT Muara Wisesa Samudra selaku pemegang hak Pulau G.

Di Pulau D telah berdiri dengan sejumlah bangunan yang sudah jadi. Pengembangnya juga telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB).
Pemprov DKI juga telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan. Sementara Pulau C dan G terakhir sudah diuruk, tetapi dihentikan pembangunannya.

Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo Hanief Arie Setianto menyebut Pulau G yang saat ini baru terbentuk 20 persen, akan dilanjutkan reklamasi atau pengurukannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan