Kutuk Kasus Perampokan yang Libatkan Sopir, Go-Jek juga Putus Kemitraan dengan Pelaku
"Terkait isu ini, kami tidak hanya telah menindak tegas oknum tersebut dengan putus mitra, tetapi telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian."
Karena peristiwa yang dialaminya, korban membuat laporan ke polisi, ditemani kerabatnya, setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya bekerja sama dengan Go-Jek, penyedia aplikasi transportasi online.
Hasilnya, kata Argo Yuwono, jajaran petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jumat (28/6/2019).
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2019).
Argo Yuwono menjelaskan, dari keterangan korban dan pelaku, perampokan dan penyekapan disertai ancaman ini, berawal saat korban pulang kerja dari Plaza Indonesia, Rabu (26/6/2019) pukul 21.00.
"Korban hendak pulang ke kediamannya di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. Karenanya, korban melakukan pemesanan kendaraan taksi online dengan aplikasi Go-Jek," paparnya.
Tak lama, kata Argo Yuwono, mobil taksi online pesanan korban, yakni Suzuki Ignis warna putih bernomor polisi B 777 NAY yang dikemudikan tersangka Aris Suhandini, datang dan menjemput korban.

"Di tengah perjalanan, yakni di Jalan Pluit Indah, Jakarta Utara, tersangka menepikan kendaraannya."
"Lalu, pelaku melakukan pengancaman kepada korban yang duduk di bangku tengah, dan mengikat tangan korban dengan tali sepatu.
"Pelaku juga mengancam korban dengan antena mobil yang ujungnya ditajamkan," beber Argo Yuwono.
Kemudian, kata Argo Yuwono, pelaku membawa korban yang tangannya diikat tali sepatu, berputar-putar.
"Korban sempat berupaya melawan. Karenanya pelaku memukul wajah atau mulut korban hingga gigi bawahnya patah dan bibirnya memar."
"Kemudian, mulut pelaku disekap dengan kaus kaki korban," jelas Argo Yuwono.
Di bawah ancaman akan dibunuh, kata Argo Yuwono, korban akhirnya tak berdaya dan tak berani melawan.
"Pelaku lalu membawa korban dengan kendaraannya ke rest area KM 21 Tol Jagorawi," cetus Argo Yuwono.