Jumat, 12 September 2025

Guru Les Pembuat Status 'Tak Usah Pajang Foto Presiden' Ngaku Menyesal Setelah Ditangkap Polisi

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Kamis (11/7/2019).

Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Asteria Fitriani (pakai masker) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Kamis (11/7/2019). 

Pengaruh Lingkungan

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian usai mengunggah status Facebook berisi ajakan tak memasang foto presiden di sekolah.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada alasan tersendiri di balik unggahan tersebut.

Menurut Budhi, tersangka mengunggah status tersebut karena terpengaruh lingkungan sekitarnya pasca-Pemilu 2019.

Tersangka tidak bijak dan tidak bisa mengontrol diri sehingga keluarlah unggahan tersebut.

"Yang bersangkutan terperngaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pascapemilu. Dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya, sehingga melakukan posting tersebut," ucap Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).

Bersamaan dengan penangkapan Asteria pada Selasa (9/7/2019) lalu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone tersangka serta tangkapan layar unggahan Facebooknya.

Barang bukti tersebut juga akan dijadikan modal bagi polisi untuk mendalami apakah tersangka pernah menyebarkan unggahan bernada ujaran kebencian lainnya.

"Barang bukti handphone milik tersangka, kemudian capture postingan sudah kita dapatkan semua. Nanti akan kita dalami, dari keterangan pelaku maupun dari media sosialnya," terang Budhi.

Unggahan Asteria dibagikan di laman Facebooknya pada 26 Juni 2019 lalu.

Kemudian, pada tanggal 1 Juli 2019, seorang warga berinisial TCS melaporkan unggahan itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

Usai adanya laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para ahli.

Keterangan dari ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana dipakai untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Asteria.

"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut," kata Budhi.

Tersangka Menyesal

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan