Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham
"Kalau di perkantoran tanah Kemenkumham stop langsung hari ini. Diberlakukan sampai mereka komunikasi dengan kita," katanya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Perseteruan berawal dari Pemerintah Kota Tangerang yang menyebut bahwa bangunan Politeknik BPSDM Hukum dan HAM di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Pemkot menyebut, lahan itu merupakan kawasan pertanian.
Baca: Polisi Datangi Rumah Pengendara Jeep Rubicon Tabrak Pemotor di Acara Milo Run

Yasonna yang hadir dalam peresmian bangunan itu menuding, Wali Kota Arief telah mencari gara-gara.
Sebab, Pemkot dinilai telah menghambat keluarnya izin pembangunan gedung itu.
Tidak terima dengan pernyataan Yasonna, Arief pun melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota.
Seiring dengan surat itu, Pemkot Tangerang menyatakan, tidak akan bertanggung jawab terkait aktivitas pelayanan masyarakat di perkantoran di kompleks tersebut.
Pemblokadean akan dilakukan sampai ada komunikasi dengan Kemenkumham.
"Lihat saja nanti sampai berapa lama. Sampai ada komunikasi ke kami," kata Arief.
Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, tempat-tempat yang dihentikan pelayanannya, meliputi Kantor Imigrasi Kota Tangerang.
Baca: Baiq Nuril Teteskan Air Mata saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi
Kemudian Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
"Kalau pengadilan dan kejaksaan tidak karena bukan di bawah Kemenkumham," kata Achmad.
Penulis : Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Buntut Perselisihan, Wali Kota Tangerang Stop Layanan Publik Kantor Milik Kemenkumham