Berseteru dengan Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Setop Pelayanan Publik Kantor Milik Kemenkumham
"Kalau di perkantoran tanah Kemenkumham stop langsung hari ini. Diberlakukan sampai mereka komunikasi dengan kita," katanya
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polemik IMB membuat perseteruan antara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Perseteruan itu hingga kini belum juga reda.
Baca: Nama Titiek Soeharto Menambah Daftar Tokoh yang Digadang-gadang Berpotensi Maju Pilpres 2024

Pada akhir pekan lalu, Arief sempat mematikan pelayanan publik seperti lampu penerangan di perumahan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Komplek Kehakiman dan Pengayoman.
Namun, Arief melunak setelah dibombardir kecaman oleh warganya soal diberhentikannya layanan publik sampai dibuat sebuah petisi untuk dirinya.
Mendapat banyak kecaman publik, Arief pun lantas melunak.
Di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Arief menegaskan pencabutan kebijakannya di pemukiman warga namun, tetap akan menegakkan keputusannya di kantor-kantor Kemenkumham di Kota Tangerang.
"Kalau di perkantoran tanah Kemenkumham stop langsung hari ini. Diberlakukan sampai mereka komunikasi dengan kita. Penyetopan itu seperti angkut sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan," tegas Arief, Senin (15/7/2019).
Untuk jangka waktu pemberhentian layanan publik kantor Kemenkumham, Arief tidak buat memutuskan sampai kapan akan berlaku.
Sampai, lanjutnya, ada niatan dan kabar baik dari Kemenkumham langsung ke Pemerintahan Kota Tangerang.
"Sementara, ya kita ingin lihat itikad dari sana supaya ada komunikasi gitu. Karena itu kan sebenernya bukan kewajiban kita, makanya saya berharap ada jalan keluar terbaik untuk semuanya," tambah Arief.
Sedangkan, Arief mengaku sudah mengeluarkan surat keberatan atas ucapan yang dilontarkan Menhumkam, Yasonna Laolly.
Ia pun berharap ada mediasi antar kedua belah pihak bersama Mendagri untuk meluruskan masalah yang tak kunjung menemukan titik terang.
Baca: Fakta Baru Terungkap, DP Tersangka Mutilasi Seorang Residivis Kasus Penculikan Mahasiswi
"Jadi kemarin saya bikin surat ke Kemenkumham keberatan, besoknya saya bikin surat ke Mendagri, tembusan ke Presiden. Karena kami Pemerintah Daerah di bawah Kemendagri, kami laporkan kronologisnya seperti itu. Semoga pak Mendagri mau menjembatani, atau bahkan Presiden sekaligus," tandasnya.
Dari data yang didapatkan, kantor milik Kemenkumham di Kota Tangerang meliputi Kantor Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara), Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Lapas Anak Perempuan Kelas IIB Tangerang, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang.
Kronologis
Perseteruan berawal dari Pemerintah Kota Tangerang yang menyebut bahwa bangunan Politeknik BPSDM Hukum dan HAM di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Pemkot menyebut, lahan itu merupakan kawasan pertanian.
Baca: Polisi Datangi Rumah Pengendara Jeep Rubicon Tabrak Pemotor di Acara Milo Run

Yasonna yang hadir dalam peresmian bangunan itu menuding, Wali Kota Arief telah mencari gara-gara.
Sebab, Pemkot dinilai telah menghambat keluarnya izin pembangunan gedung itu.
Tidak terima dengan pernyataan Yasonna, Arief pun melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota.
Seiring dengan surat itu, Pemkot Tangerang menyatakan, tidak akan bertanggung jawab terkait aktivitas pelayanan masyarakat di perkantoran di kompleks tersebut.
Pemblokadean akan dilakukan sampai ada komunikasi dengan Kemenkumham.
"Lihat saja nanti sampai berapa lama. Sampai ada komunikasi ke kami," kata Arief.
Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Achmad Ricky Fauzan mengatakan, tempat-tempat yang dihentikan pelayanannya, meliputi Kantor Imigrasi Kota Tangerang.
Baca: Baiq Nuril Teteskan Air Mata saat Bacakan Surat Permohonan Amnesti untuk Jokowi
Kemudian Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kota Tangerang, Lapas Pemuda, Lapas Wanita, dan Lapas Anak.
"Kalau pengadilan dan kejaksaan tidak karena bukan di bawah Kemenkumham," kata Achmad.
Penulis : Ega Alfreda
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Buntut Perselisihan, Wali Kota Tangerang Stop Layanan Publik Kantor Milik Kemenkumham