Denny Indrayana Sebut Ada Cacat Substansi soal Gugatan Pencabutan SK Gubernur Terkait Reklamasi DKI
Denny menuturkan gugatan yang diajukan PT Jaladri Kartika Pakci lewat dari 90 hari sejak SK keluar sehingga salah secara hukum
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pemprov DKI Jakarta menyampaikan keberatan atau eksepsi atas gugatan PT Jaladri Kartika Pakci terkait pencabutan SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi pulau I.
Ada tiga poin yang disampaikan Denny Indrayana selaku kuasa hukum Pemprov DKI atas gugatan PT Jaladri Kartika Pakci kepada majelis hakim PTUN dalam sidang beraagendakan eksepsi.
Baca: Anies Berencana Gelar Upacara HUT RI di Pulau Reklamasi, Begini Kondisinya
Pertama, dia menyebut gugatan yang dilayangkan tak sesuai karena sudah kadaluarsa atau lewat dari batas waktu sejak Anies mencabut izin reklamasi.
"Berdasarkan UU ada batas waktu mengajukan keberatan, penggugat baru memasukkan gugatan tanggal 27 Mei 2019," kata Denny di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya PT Jaladri Kartika Pakci baru mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 27 Mei 2019, sementara Anies mencabut Keputusan Gubernur tentang izin reklamasi pada September 2018.
Denny menuturkan gugatan yang diajukan PT Jaladri Kartika Pakci lewat dari 90 hari sejak SK keluar sehingga salah secara hukum.
"Mereka bilang kalau mereka tidak tahu, tidak tahu kalau sudah dicabut. Kita punya bukti-bukti kalau mereka tahu lebih awal. Ada bukti-bukti yang kita sampaikan di persidangan," ujarnya.
Poin kedua yakni secara UU Administrasi Pemerintahan No 30 tahun 2014 Anies sebagai Gubernur berwenang mencabut SK Gubernur.
Denny menyebut Anies memiliki pertimbangan dalam mencakup SK Gubernur tentang izin reklamasi dan telah melalui prosedur yang berlaku.
"Tentu Pemprov DKI Jakarta punya alasan-alasan yang lain untuk melakukan pencabutan itu. Bicara prosedur, bahwa prosedur untuk mencabut itu sudah dilalui," ujarnya.
• Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Beberkah Dahsyatnya Diplomasi Haji, Ini Penjelasannya
• Arafah Pura-pura Pingsan Setelah Makan Jengkol, Celetukan dan Tertawaan Ayu Ting Ting Ramai Hujatan
• Thailand Open 2019: Terungkap Alasan Ahsan/Hendra Kalah dari Nonunggulan, Kento Momota Putuskan WO
Terakhir atau poin ketiga yakni adanya cacat substansi dalam gugatan PT Jaladri Kartika Pakci karena sudah mengantongi izin membangun tapi tak dilakukan.
Sebelum SK Gubernur tentang izin reklamasi dicabut, Denny mengatakan perusahaan yang berafiliasi dari Agung Podomoro Group itu belum melakukan pembangunan sama sekali.
"Kalau dari segi hukum yang kami sampaikan itu namanya cacat substansi. Cacat substansi itu kewajiban yang ada dalam SK tidak dilaksanakan. Ini Pulau I enggak dibangun," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Digugat Karena Cabut Izin Reklamasi Pulau I, Pengacara Pemprov DKI Sebut Ada Cacat Substansi