Kamis, 21 Agustus 2025

Pembunuhan di Bekasi

Divonis Mati, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ajukan Banding Karena Masih Ingin Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora divonis bersalah dengan dijatuhi hukuman mati

Editor: Adi Suhendi
WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM
Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora, terdakwa pembunuh satu keluarga di Bekasi, divonis hukuman mati, dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7/2019). 

Meskipun sudah tidak menjadi pengelola kosan, Haris Simamora masih kerap menginap di tempat tersebut. Terlebih Haris sudah tidak memiliki pekerjaan setelah keluar kerja dari sebuah pabrik di Cikarang, Kabupaten Beksi.

Selama tinggal di kosan tersebut, Haris mengaku kepada polisi dirinya sering dimarahi Diperum, bahkan dihina.

"Tersangka ini sering dihina-hina. Kadang-kadang kalau di situ dibangunkan dengan kaki," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada kesempatan yang sama.

Hal tersebut lah yang membuat emosi korban tersulut sehingga memutuskan untuk menghabisi korban.

Peritiwa pembunuhan bermula dari niat Diperum Nainggolan mengajak Haris berbelanja pakaian untuk perayaan natal.

Memang, Haris yang masih sepupu Maya Ambarita hampir setiap bulan datang ke rumah Diperum untuk sekedar bermain sebagai saudara.

Baca: 8 Pengakuan Tersangka Pembunuhan di Bekasi: Sakit Hati Dibangunkan saat Tidur Pakai Kaki

Haris pun datang ke kediaman Diperum Nainggolan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

"Kemarin tersangka ini ditelpon sama korban silakan datang ke rumah kita besok mau belanja untuk beli baju untuk Natalan," ujar Argo Yuwono.

Dibunuh saat tidur

Peristiwa pembunuhan terjadi senin malam (12/11/2018) atau Selasa (13/11/2018) dini hari. Saat itu Diperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita tidur di ruang televisi.

Sementara kedua anaknya, Sarah Nainggolan dan Arya Nainggolan tidur di kamar.

Baca: Polair Diterjunkan Cari Linggis yang Dipakai Membunuh Satu Keluarga di Bekasi

Haris pun cukup leluasa melakukan aksinya. Ia mengambil linggis yang ada di dapur rumah Diperum Nainggolan lalu menghabisi nyawa pasangan suami istri tersebut dengan cara memukulkan linggis ke kepala dan menusuk leher keduanya hingga tewas.

“Pelaku membawa linggis dari dapur dan memukul korban pertama (Diperum Nainggolan) ke arah kepala kemudian menusuk ke leher korban. Lalu pelaku kemudian menghabisi korban kedua Maya Ambarita,” ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat saat merilis kasus kemarin.

Ketika Haris melancarkan aksinya membunuh Diperum dan Maya di ruang tamu, Sarah dan Arya terbangun.

Keduanya sempat bertanya kepada Haris soal kondisi orangtuanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan