Kamis, 9 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Figha Lesmana

Tersangka penghasutan demo ricuh Figha Lesmana ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENANGGUHAN PENAHANAN - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan tersangka penghasutan demo ricuh Figha Lesmana ditangguhkan penahanannya di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penghasutan demo ricuh Figha Lesmana ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

"Perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada hari cuma 3 Oktober tahun 2025 yang mana keputusan penangguhan ini telah dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan ada 2 aspek," ungkapnya.

Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Komnas Perempuan Minta Penahanan Figha Lesmana di Polda Metro Ditangguhkan

Asep pertama yaitu pertimbangan kemanusiaan dan yang kedua adalah pertimbangan penyidikan. 

"Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita, yang masih di bawah umur, yang mana masih memiliki tanggung jawab pembinaan dan juga pengasuhan kepada putranya sehingga untuk tersangka FL kita lakukan penangguhan penahanan," tegas Kapolda Metro.

Mantan Wakabareskrim Polri itu menekankan pentingnya melihat dari kebijakan dengan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan.

Sementara dari aspek penyidikan dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan yang bersangkutan selama menjalani proses perlisaan bersikap kooperatif dan juga menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut. 

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya Polri untuk menegakkan hukum dengan berkegiatan humanis, profesional dan tetap mengikuti asas keadilan dan berkemanusiaan.

Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta agar Polda Metro Jaya memberikan penangguhan penahanan terhadap Figha Lesmana, ibu muda yang tengah menyusui bayinya.

Figha Lesmana ditahan di rutan Polda Metro atas kasus dugaan memprovokasi massa dalam aksi ricuh demo akhir Agustus lalu.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyampaikan, pentingnya mengedepankan alasan kemanusiaan.

Menurutnya, pemisahan ibu dari bayi yang masih menyusui berpotensi melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Sosok Figha Lesmana, Selebgram Tersangka Penghasut Aksi Anarkis, Desakan Pembebasan Bergema di IG

“Komnas Perempuan mendukung upaya keluarga dan kuasa hukum F untuk mengajukan penangguhan penahanan. F seorang ibu dari balita yang masih membutuhkan perawatan menyusui,” kata Dahlia dalam keterangannya Kamis (2/10/2025).

Surat resmi meminta pembebasan terhadap Figha Lesmana sudah dilayangkan kepada penyidik Polda Metro Jaya

Dahlia menambahkan, dasar hukum pengajuan penangguhan penahanan telah jelas diatur dalam Pasal 31 KUHAP, yang memberi hak kepada tersangka untuk mengajukan permohonan tersebut. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved