Ditolak saat Ajak Hubungan Intim, Jumharyono Bunuh Istri dan Bakar Anak Tiri
Jumharyono mengaku membunuh Khoriyah lantaran kesal tak dilayani berhubungan intim sebanyak dua kali.
Editor:
Fajar Anjungroso
Pria yang bekerja sebagai kuli angkut semangka ini pun mencoba membakar rumah kontrakan.
"Rencananya seakan-akan korban tewas dalam kebakaran, namun belum sempat menyala hebat sudah dapat dipadamkan warga," katanya.
Atas kasus tersebut, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Jumharyono akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
"Ancaman hikumannya 20 tahun penjara. Kami jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan," kata Ady.