Selasa, 26 Mei 2026

Polisi Ungkap Cara Umar Kei Dapatkan Sabu

Menurut Argo Yuwono, untuk temuan senjata api dan enam butir peluru, kasusnya akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya

Tayang:
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Umar Kei 

"Nanti labfor yang akan memeriksa dan melakukan uji atas senpi itu," katanya.

Baca: Pakai Sabu di Rumahnya, Rio Reifan Ditangkap Bersama Dua Rekannya

Atas perbuatannya kata Argo Yuwono, Umar Kei dan tiga rekannya akan dijerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api ilegal.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sampai seumur hidup," kata Argo Yuwono.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Umar Kei Ngaku Sudah Gunakan Sabu Sejak 2005

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved