Minggu, 7 September 2025

Polisi Ungkap Cara Umar Kei Dapatkan Sabu

Menurut Argo Yuwono, untuk temuan senjata api dan enam butir peluru, kasusnya akan ditangani Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya

Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Umar Kei 

"Nanti labfor yang akan memeriksa dan melakukan uji atas senpi itu," katanya.

Baca: Pakai Sabu di Rumahnya, Rio Reifan Ditangkap Bersama Dua Rekannya

Atas perbuatannya kata Argo Yuwono, Umar Kei dan tiga rekannya akan dijerat Pasal 112, 114, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 untuk kepemilikan senjata api ilegal.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun sampai seumur hidup," kata Argo Yuwono.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Umar Kei Ngaku Sudah Gunakan Sabu Sejak 2005

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan