Senin, 1 September 2025

Sebelum Habisi Nyawa Tukang Ayam, Tersangka Minta Diantar ke Rumah Kekasih Hingga Pura-pura Kencing

Melihat dan mengetahui Asbulloh bekerja dibagian penagihan, terbesit niat dalam diri Andi Mardiyansyah untuk merampas hartanya

TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah ketika memimpin pengungkapan kasus pembunuhan tukang ayam di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Jumat (30/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Penyesalan muncul setelah Andi Mardiyansyah (22) menghabisi nyawa Asbulloh (37).

Seperti diketahui, Asbulloh adalah pegawai di tukang penjualan ayam bagian penagihan, dan ditemukan tewas pada Rabu (28/8/2019) di area kebun pisang Jalan Pulo Mangga, Grogol, Limo, Kota Depok.

Kepada wartawan, Andi menceritakan kronologi kejadian ketika ia menghabiskan nyawa Asbulloh.

Seperti biasa, pada Selasa (27/8/2019).

Asbulloh datang ke tempat kerjanya yang ada didepan lapak daging milik Andi Mardiyansyah.

Melihat dan mengetahui Asbulloh bekerja dibagian penagihan, terbesit niat dalam diri Andi Mardiyansyah untuk merampas hartanya.

Buntutnya, ia pun meminta Asbulloh untuk mengantarkannya ke rumah kekasihnya yang diakuinya berada di kawasan Grogol.

Di perjalanan, pelaku meminta Asbulloh untuk berhenti di lokasi kejadian dengan alasan dirinya hendak buang air kecil.

Disitulah, pelaku langsung menyayat leher Asbulloh menggunakan pisau yang telah dibawa dan disiapkannya.

“Iya sudah disiapkan (pisau), saya minta berhenti sama korban bilangnya mau buang air kecil,” ujar Andi mengakui perbuatan kejinya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (30/8/2019).

Tak hanya menyayat leher korban, pelaku pun menghujamkan tusukan ke dada Asbulloh.

“Terus saya tusuk, dia masih melawan akhirnya saya pakai batu yang ada di lokasi,” tambahnya.

Peristiwa tersebut, diakui Andi terjadi dipinggir jalan sebelum akhirnya ia memindahkan jasad korban kedalam area kebun pisang di lokasi kejadian.

“Itu masih dipinggir jalan itu posisinya, baru setelah itu saya masukin ke kebun,” kata Andi.

Saat ini, Andi pun harus menjalani hari-hari dari balik jeruji besi ruang tahanan Polresta Depok dan terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan