Kasus Anjing Gigit ART Hingga Tewas di Cipayung: Cerita Warga Sekitar Hingga Majikan Terancam Pidana
Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Cilangkap, Kecamatan Cipayung tewas diterkam anjing peliharaan. Majikan terancam pidana
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Diduga lalai, majikan terancam pidana 5 tahun
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan TD terancam hukuman penjara karena menyuruh Yayan membuka kandang Sparta sehingga diterkam hingga tewas.
Merujuk hasil pemeriksaan awal penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung, Yayan yang baru dua minggu bekerja di kediaman TD sempat menolak membuka kandang.
Namun, TD tetap meminta Yayan membuka kandang anjing yang diduga sudah menggigit 10 orang dan di antaranya merupakan anak kecil.
• Tewas Digigit Anjing Majikannya, Warga Sempat Dengar Jerit Minta Tolong Yayan
"Sudah buka aja enggak apa kok' kata ibu itu (TD). Padahal pembantu rumah tangga itu sama sekali enggak berani masalah anjing itu," ujarnya menirukan ucapan TD.
Abdul menuturkan penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah memeriksa keluarga pemilik Sparta dan suami Yayan yang juga bekerja jadi ART di kediaman TD.
Bila terbukti lalai sehingga jadi pemicu tewasnya Yayan, perempuan lanjut usia itu bakal ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
• Anjing yang Gigit ART di Cilangkap Hingga Tewas Pernah Gigit 10 Warga, Diantaranya Anak-anak
Hal ini sebagaimana ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 359 dalam KUHP Pidana yang digunakan di Indonesia.
"Dari pihak pemilik anjing sudah diperiksa mulai dari bapak dan anaknya, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya beserta keluarga lain dari Cianjur," ujarnya.