Kamis, 28 Agustus 2025

Perluasan Ganjil-genap di Jakarta Dimulai Besok, Ada 25 Ruas Jalan yang Diberlakukan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Rambu tulisan "Exit Tol Kawasan Ganjil Genap" dipasang jelang pintu keluar Jalan Tol Lingkar Dalam Wiyoto Wiyono, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019). Pemprov DKI Jakarta akan mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di kawasan itu pada 9 September 2019. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

 

2. Berlaku di Simpang Masuk dan Keluar Pintu Tol

Dishub DKI Jakarta menghapus pengecualian aturan ganjil genap di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol dalam perluasan aturan ganjil genap ini.

Kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam pasal 1 ayat 2 Pergub Nomor 155 Tahun 2018, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut.

Dengan demikian, kendaraan yang menyeberang masuk atau keluar tol yang melintasi ruas jalan ganjil genap tetap dikenakan tilang.

Berikut daftar gerbang tol yang dikenakan ganjil genap berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan