Kamis, 28 Agustus 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Dwi Hartono Pernah Jadi Makelar Mahasiswa Baru FK Unissula: Ubah Ijazah dari IPS Menjadi IPA

Dwi Hartono menerima uang mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta dari setiap calon mahasiswa yang mendaftar. Dia menukar nilai dan ijazah calon mahasiswa FK.

|
Editor: Erik S
Kolase/Istimewa via Tribun Jateng/Net
Kolase Dwi Hartono dan Dwi Hartono. Pada 2012, Dwi Hartono terjerat kasus pemalsuan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan nilai palsu sejumlah mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unissula (Universitas Islam Sultan Agung) Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dwi Hartono, seorang motivator dan pengusaha asal Jambi kembali berurusan dengan hukum setelah jadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan.

Dwi Hartono adalah aktor Intelektual penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37).

Belasan tahun sebelumnya, Dwi Hartono ternyata pernah dipenjara kasus pemalsuan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Kekecewaan Warga Tebo kepada Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN

“Iya benar, di tahun 2012 terkait pemalsuan ijazah SMA,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).

Dalam kasus pemalsuan ijazah ini, Dwi Hartono merupakan pelaku utamanya.

“Sebagai pelaku yang mengondisikan pemalsuan ijazah tersebut,” ungkap dia.

Modus Tukar Nilai

Pada 2012, Dwi Hartono terjerat kasus pemalsuan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan nilai palsu sejumlah mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unissula (Universitas Islam Sultan Agung) Semarang.

Kala itu, Dwi masih tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unissula angkatan 2004. Sejak 2006, ia menyebarkan brosur bimbel bernama Smart Solution yang menawarkan jaminan pasti diterima di jurusan kedokteran, kebidanan, keperawatan, farmasi, dan akuntansi.

Dwi Hartono mengubah nilai dan ijazah para calon mahasiswa dari jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) menjadi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Atas tindakannya itu, dia menerima uang mulai dari Rp 5 juta-Rp 10 juta dari setiap calon mahasiswa yang mendaftar.

Kasus ini terungkap setelah seorang Dekan Fakultas Kedokteran Unissula saat itu, Taifuqurrachman melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis enam bulan terhadap Dwi Hartono.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut Dwi Hartono kurungan penjara selama satu tahun.

Mahasiswa Baru UGM

Dwi Hartono ternyata mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dwi Hartono tercatat sebagai mahasiswa S2 baru semester I jurusan Program Studi Magister Manajemen Kampus Jakarta.

"UGM mengonfirmasi bahwa DH adalah mahasiswa baru Semester 1 Program Studi Magister Manajemen (Kampus Jakarta), FEB UGM," ujar Juru Bicara UGM, Dr. I Made Andi Arsana, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/08/2025).

Baca juga: Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ternyata Pernah Nyaris Maju di Pilkada Pemalang

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan