Wakil Gubernur DKI
Usulan Wagub Lebih Dari Satu, Sekda DKI: Probabilitasnya Ada
Untuk merevisinya, DPRD perlu membuat draft poin yang akan direvisi, kemudian melemparkan proses pembahasannya ke DPR RI, lalu menunggu persetujuan Pr
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Usulan pengkayaan wacana sih boleh saja, kalau saya sih memang (setuju) harus dipertimbangkan revisi UU (Undang-undang) nomor 39 Tahun 1999 agar dibuat lebih dari satu Wagub," ujarnya.
UU nomor 39 tahun 1999 tentang tentang Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta ini sendiri mengatur bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Katanya, kepadatan penduduk Jakarta dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang besar, jadi alasan Syarif menyambut positif wacana tersebut.
"(Jakarta) penduduknya padat, masalahnya berat, APBD besar. Maka perlu ada Wagub lebih dari satu," kata dia.