Senin, 1 September 2025

Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Tangerang Ditunda, Ini Penyebabnya

Rencana penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang yang sedianya dilakukan dalam waktu dekat, ditunda

Editor: Sanusi
KOMPAS IMAGES
Gerbang Tol Karang Tengah Barat di ruas Jalan Tol Jakarta-Merak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penyesuaian tarif Tol Jakarta-Tangerang yang sedianya dilakukan dalam waktu dekat, ditunda.

Pemerintah dan badan usaha jalan tol (BUJT) beralasan masih membutuhkan waktu sosialisasi untuk menerapkan tarif baru tersebut.

"Masih perlu sosialisasi alasannya," kata Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Regional JabodetabekJabar Irra Susiyanti kepada Kompas.com, Selasa (1/10/2019).

Kendaraan melenggang lepas di ruas jalan tol Karang Tengah, Kota Tangerang (kiri), pasca pengintegrasian pintu tol tersebut, seperti terlihat Senin (10/4). Sedangkan di sebelah kanan, kendaraan keluar melalui pintu tol Karang Tengah Barat, yang sedang dibangun. Seperti diketahui pintu tol karang saat telah ditutup dan terintegrasi dengan tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang Merak. (Warta Kota/Nur Ichsan)
ilustrasi. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan (SAN))

Meski demikian, Irra mengaku, belum dapat memastikan pemberlakuan tarif baru.

"Belum tahu. Sampai batas waktu yang belum bisa dipastikan," ujarnya.

Pekan lalu, melalui akun Instagram resminya, Jasa Marga mengumumkan rencana penyesuaian tarif untuk ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Baca: Pembangunan Jalan Tol Pertama di Ibu Kota Baru Rampung Bulan Depan

Sejurus dengan hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedianya memberikan keterangan terkait rencana evaluasi standar pelayanan minimal Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, Selasa siang.

Namun, secara mendadak agenda tersebut dibatalkan.

Untuk diketahui, Tol Jakarta-Tangerang mengalami kenaikan tarif terakhir pada 9 April 2017 lalu berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tertanggal 3 April 2017.

Besaran tarif yang berlaku adalah Rp 7.000 untuk Golongan I, RP 9.500 untuk Golongan II, Rp 12.000 untuk Golongan III, Rp 16.000 untuk Golongan IV, dan Rp 20.000 untuk Golongan V.

Kenaikan tarif merupakan hak BUJT sebagai upaya pengembalian investasi. Hal tersebut diatur sesuai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Menyesuaikan Inflasi

Sebelumnya, hingga tutup tahun diprediksi 13 jalan tol akan ada penyesuaian tarif. Adapun penyesuaian harga menyesuaikan inflasi yang terjadi.

Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan memang berdasarkan perjanjian pengusahaan jalan tol.

"Secara perjanjian pengusahaan ada beberapa ruas yang sudah memang dimungkinkan untuk dinaikkan tarif," ujarnya di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (27/9).

Pintu Tol Lampung di Bakauheni Selatan. Tarif Tol Lampung Tahun 2019 serta Harga Tiket Kapal Eksekutif dan Reguler Pelabuhan Merak-Bakauheni. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO
Pintu Tol Lampung di Bakauheni Selatan. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan