Rabu, 29 April 2026

Polisi Beberkan Peran Sekjen PA 212 dan Munarman dalam Kasus Ninoy Karundeng

Argo menyebut, sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahdi Pahlevi
Ninoy Karundeng 

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.

Tersangka selanjutnya adalah tersangka TR yang berperan memeriksa sekaligus menyalin data dalam handphone milik Ninoy.

"Yang berikutnya adalah tersangka SU. Dia mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak copyan dari pada yang hasil curian di laptop milik korban," tutur Argo.

Sementara itu, tersangka ABK berperan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy. Dia juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.

Baca: Istri Wakil Bupati Bone Jadi Tersangka Kasus Korupsi DAK Rp 4,9 Miliar

Baca: Profil dan Jejak Karier Lay EXO, Idola Kpop yang Berulang Tahun ke-28 Hari Ini

"Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," pungkas Argo.

Argo menyebut, sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved