Kamis, 21 Agustus 2025

Geng Motor Independen di Jakarta Barat Pakai Narkoba Sebelum Beraksi, Tak Segan Lukai Korban

Mereka menjual sepeda motor hasil aksi begalnya demi membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana Saputra saat menunujukkan barang bukti kejahatan pelaku di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2019) 

"Anggota berupaya mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Tapi tersangka tidak menyerah, sehingga anggota mengeluarkan tindakan tegas mengenai dada kiri," kata Indra di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (1/11/2019).

Sebelum tewas J sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna mendapat penanganan medis, namun dokter nyawanya tak tertolong.

Modus yang digunakan J dan anak buahnya saat membegal yakni bergerombol menggunakan 10 sepeda motor lalu mencari korban.

Lazimnya modus begal, mereka memepet sepeda motor korbannya lalu melukai korban menggunakan celurit atau menendangnya.

"Saat korban jatuh, mereka mengambil sepeda motor milik korban lalu melarikan diri. Jadi setiap beraksi mereka selalu bergerombol dan membawa senjata tajam," ujarnya.

 Stadion Pakansari Bakal Direnovasi untuk Piala Dunia U-20, Tira Persikabo Pindah Kandang?

 5.340 Jabatan Eselon III dan IV di Jakarta Terancam Dihapus

Sebelum J diringkus, Indra menuturkan RA, NA, PB, SY, dan ED yang merupakan anak buah J lebih dulu diringkus Unit Reskrim Polsek Kalideres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Indra menyebut geng motor independen pimpinan J sudah beraksi sebanyak 7 kali dan selalu berhasil.

"Tujuh unit itu hasil kejahatan mereka selama dua bulan, tapi barang bukti motor yang kita amankan baru tiga. Karena yang lain sudah mereka jual, dijual seharga Rp 3,5 sampai Rp 4 juta," tuturnya.

Saat penangkapan J bersama anak buahnya, namun dia berhasil kabur dan hingga kini masih buron bersama sejumlah anggota lainnya.

Indra mengatakan hingga kini personel Unit Reskrim Polsek Kalideres masih berupaya memburu anggota geng independen lainnya.

Mereka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Bima Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tak Segan Bacok Korban, Geng Motor di Jakarta Barat Gunakan Hasil Begal Beli Narkoba

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan