Minggu, 5 Oktober 2025

Peredaran Narkoba

Seorang Pria Sembunyikan Narkoba Seberat 226 Gram di Anusnya

Polisi mengamankan tiga orang karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Batam ke Jakarta.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Tiga butir kapsul narkoba seberat 226 gram yang disembunyikan di dalam anus oleh tersangka MO 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan tiga orang karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Batam ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka MO, satu dari tiga yang diamankan, menyembunyikan narkoba di anusnya.

"Modusnya adalah naik pesawat dari Batam ke Jakarta. Tersangka MO memasukan barang ini (narkoba) ke dalam anus, sebanyak tiga buah dengan berat 226 gram," kata Argo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

Baca: Jaringan Narkoba Internasional Diringkus, Ingin Selundupkan Barang ke Jakarta Lewat Jalur Air

Menurut keterangan Argo, tersangka MO ditangkap ketika tiba diterminal 1B di bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang.

Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba 77
Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Tersangka kemudian dibawa ke Polda Metro untuk diserahkan ke petugas medis guna mengeluarkan narkoba yang disembunyikan di anus.

Baca: Polisi Tangkap Komplotan Maling Motor yang Kerap Bergentayangan di Neglasari Tangerang

Argo menjelaskan modus ini disebut swallower atau memasukan narkoba ke perut melalui anus.

"Setelah dicek, positif ini (ketiga barang bukti) adalah narkoba jenis sabu, selain itu ketiga tersangka positif menggunakan narkoba setelah dites urin," kata Argo.

Menurut Argo, tersangka MO mengaku baru satu kali melakukan penyelundupan narkoba.

Ketiga tersangka penyelundupan narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling berat Rp 10 miliar.

Wanita asal Thailand selundupkan sabu di kemaluan

Wanita asal Thailand ditangkap aparat Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan karena kedapatan menyelundupkan Narkoba jenis sabu.

Pelaku bernama Chencira Aehitanon (21) tersebut menyembunyikan sabu di dalam kemaluannya selama penerbangan dari Thailand ke Indonesia.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan sabu yang dibawa Chencira dibungkus plastik berbentuk lonjong sebesar botol air mineral.

Baca: Sejarah Perayaan Halloween, sebagai Pertanda Berakhirnya Musim Panas

Bungkus sabu tersebut kemudian dilapisi komdom, lalu dimasukkan ke dalam kemaluan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved